Dilarang Atur Lalin di U-turn, Dishub Pekanbaru Tawarkan Pekerjaan ke Pak Ogah

Senin, 10 April 2023 - 23:40:58 WIB

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melarang aktivitas yang dilakukan pak Ogah atau warga biasa yang keberadaannya kini kian menjamur mengatur lalu lintas (lalin) secara ilegal dengan harapan diberi imbalan rupiah oleh pengendara yang tengah berputar balik arah di u-turn.

Sebagai pengganti, Dishub Pekanbaru menawarkan pekerjaan sebagai juru parkir (jukir) kepada pak Ogah.

"Kami memberikan solusi kepada mereka. Kami menawarkan pekerjaan, salah satunya menjadi jukir," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso usai razia penertiban pak Ogah, Senin (10/4/2023) sore.

Dalam razia yang turut melibatkan Satpol PP dan Dinas Sosial ini, ada 4 orang pak Ogah yang berhasil dijaring di sejumlah titik u-turn dan langsung diamankan ke kantor Satpol PP setempat untuk keperluan pendataan dan pembinaan.

Disampaikan Yuliarso, keberadaan pak Ogah di tiap-tiap u-turn sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas terutama di jam-jam sibuk sehingga sering dikeluhkan pengendara.

Di samping itu, aktivitas yang dilakukan pak Ogah juga telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena menggangu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp24 juta.

"Kalau ini tidak menjadikan efek jera kepada mereka, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas," tutupnya.***