Terima SK Mendagri, Muflihun Kembali Pimpin Pekanbaru Satu Tahun ke Depan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:45:48 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, saat menerima SK perpanjangan jabatan dari Mendagri yang diserahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Betuah Pekanbaru - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hingga 23 Mei 2024 mendatang.

Perpanjangan masa jabatan itu sesuai SK Nomor 100.2.1.3 - 1178 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Pekanbaru tertanggal 19 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Durektur Jenderal Otonomi Daerah melalui Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.

SK perpanjangan jabatan tersebut diserahkan Gubernur Riau Syamsuar kepada Muflihun, bersamaan dengan pelantikan Muhammad Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar, bertempat di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Selasa (23/5/2023).

Usai menerima SK, Muflihun menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian yang kembali memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin Ibukota Provinsi satu tahun ke depan.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih atas amanah dan kepercayaannya. Ini suatu kebanggaan bagi saya sudah dipercaya lagi satu tahun ke depan sebagai Pj walikota untuk memimpin Pekanbaru," ucapnya.

Terima kasih yang sama juga disampaikan Muflihun kepada seluruh masyarakat Kota Bertuah yang telah mendukungnya dalam memimpin Kota Pekanbaru.

"Hari ini kita penyerahan perpanjangan SK Pj walikota untuk periode 2023-2024, saya apresiasi untuk seluruh masyarakat Pekanbaru," ujar dia.

Untuk jabatan satu tahun ke depan, ia mengatakan ada beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang kembali diberikan oleh Gubernur Riau Syamsuar kepada dirinya.

"Sebenarnya ini sudah kita laksanakan ya, hanya mungkin melanjutkan. Yakni bagaimana kita bisa menjalankan amanah program dari pemerintah pusat yang perlu cepat kita tanggapi, yang pertama adalah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), stunting, inflasi dan juga kemiskinan ekstrem," tutup Muflihun.***