Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, saat me-launching aplikasi Simfoni BMD.
Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, secara resmi me-launching aplikasi Sistem Informasi Inventarisasi Barang Milik Daerah atau Simfoni BMD inovasi BPKAD setempat.
Simfoni BMD yang merupakan pengembangan dari portal aplikasi Lintas Aplikasi Data Manajemen Aset (Laksamana) itu, diluncurkan pada kegiatan luanching pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah melalui aplikasi Simfoni BMD serta sosialisasi kepada ASN terkait hak dan kewajiban atas pemanfaatan BMD sebagai fasilitas kantor, bertempat di aula lantai 6 gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Rabu (13/9/2023).
Usai kegiatan, Muflihun menyampaikan jika aplikasi Simfoni BMD bertujuan untuk membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan inventarisasi atau sensus BMD serta memenuhi amanat yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui BPKAD mengembangkan portal aplikasi Laksamana dimana salah satu fiturnya terdapat aplikasi Simfoni BMD, yang pada kesempatan hari ini diresmikan penggunaannya," ucap dia.
Dikatakan Muflihun, pelaksanaan inventarisasi atau sensus BMD diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pencatatan BMD seluruh OPD di lingkup pemerintah kota setempat dan menyesuaikan pencatatan tersebut dengan fakta fisik BMD di lapangan sehingga data BMD yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan.
"Harapan akhir dari output kegiatan ini adalah perbaikan pencatatan dan terjadinya penertiban dalam pengelolaan BMD sehingga ke depannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat hendaknya kita pertahankan tanpa munculnya kembali temuan pemeriksaan LHP BPK-RI perwakilan Riau terkait permasalahan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," harapnya.
"Oleh sebab itu, mari kita wujudkan pengelolaan barang milik daerah yang akurat, akuntabel, auditabel, transfaran dan bertanggungjawab untuk kemajuan Kota Pekanbaru Bertuah yang kita cintai ini," ajaknya menambahkan.
Agar proses pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah bisa berjalan lancar, lanjut Muflihun, Pemko Pekanbaru mengharapkan arahan, saran serta bimbingan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru beserta tim supaya ke depannya pengelolaan dan pemanfaatan BMD khsusnya terkait dengan pemanfaatan BMD sebagai fasilitas kantor.
"Karena kami menyadari bahwa masih terdapat kelemahan terhadap pengelolaan BMD di lingkungan Pemko Pekanbaru," paparnya.
Kemudian kepada kepala OPD dan jajaran serta pihak-pihak terkait, Muflihun meminta agar kooperatif, komunikatif, bekerjasama, serta komitmen selama proses pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah melalui aplikasi Simponi BMD.
"Proses inventarisasi barang milik daerah ini secara bertahap ditargetkan selesai sebelum akhir 2024 mendatang," tutupnya.***