Disnaker Pekanbaru Belum Bisa Pastikan Besaran UMK 2024

Senin, 13 November 2023 - 23:40:43 WIB

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, kini belum bisa memastikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 mendatang.

"Nanti akan dibahas dulu dalam sidang bersama dewan pengupahan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (13/11/2023).

Ia menyampaikan jika saat ini pihaknya masih memperisapkan dokumen yang diperlukan dalam pembahasan bersama dewan pengupahan nantinya.

"Jadi kita belum tahu juga apakah ada kenaikan nantinya," ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat ini.

Untuk pembahasan sendiri, lanjut Syamsuir, ditargetkan sudah tuntas sebelum akhir November untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan persetujuan.

"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," tutupnya.

Seperti diketahui, UMK Kota Pekanbaru terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2023 ini, UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.319.023, atau naik Rp269.348 dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.***