Deni Afrialdi: Kanwil BPN Riau Telah Instruksikan Peninjauan Kembali Perpanjangan HGU PT. SIR

Jumat, 08 Desember 2023 - 18:36:33 WIB

Deni Afrialdi, memakai tanjak baju coklat keempat dari kiri, bersama tokoh masyarakat saat ke Kanwil ATR/BPN Riau, Kamis (7/12/2023).

Betuah Pekanbaru- Tokoh Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Tualang dan Meredan Barat, Kabupaten Siak, kembali mendatangi Kanwil ATR/BPN Riau, Kamis (7/12/2023).

Menurut Deni Afrialdi, S.Pd, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Jumat (8/12/2023), kedatangan tokoh-tokoh masyarakat tiga wilayah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya menuntut hak 20% kebun kemitraan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Intisari Raya (SIR).

Kata Deni, sebagaimana dilansir AmiraRiau.com, dalam hal ini apa yang telah dilakukan oleh Kanwil ATR/BPN Riau patut diapresiasi.

"Apresiasi tersebut, karena menurut informasi saat pertemuan, Kanwil ATR BPN menegaskan telah menginstruksikan kepada Kantor BPN Pekanbaru untuk untuk meninjau kembali proses perpanjangan HGU PT. SIR," kata Deni, yang didampingi Jonhor Amin, Ketua RW 05 Kelurahan Tebing Tinggi Okuram, Zulbaidi dan Yong Dorman.

Hal ini tentu saja menjadi catatan penting dalam perjuangan Okura, Tualang dan Maredan Barat menuntut hak 20% kebun kemitraan dari perusahaan perkebunan yang selama ini dianggap belum memenuhi kewajibannya kepada masyarakat tempatan.

"Akan kita kawal terus sampai ada titik terang," tegas Deni.

Perjuangan Panjang
Perjuangan masyarakat Kelurahan Okura, sesungguhnya sudah dimulai sejak 2 tahun lalu. Namun baru dilaksanakan secara bersama-sama sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Ketika itu, warga Okura bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, APPMO dan warga lainnya, bersama-sama melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Riau di Pekanbaru.

Surat tersebut, yang merupakan laporan pengaduan untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (SIR) itu, diterima oleh Bagian Pelayanan Kanwil ATR/BPN Riau, sekitar pukul 10.00 Wib.

Surat itu dibawa serta diantarkan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Laksamana Heri Ismanto, S.TH.I, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Deni Afrialdi, S.Pd, Sekretaris APPMO yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Okura, Danang Sufrianda, Dt Jonhor Amin, salah seorang Ketua RW Okura, serta Muslim.

Menurut Heri, surat tersebut merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura untuk menuntut haknya terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan PT. SIR.

Hal itu, kata Laksamana Heri, berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomor 18/2021.

Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2023 itu, kata Laksamana Heri, ada point alasan mengapa masyarakat menolak perpanjangan HGU PT. SIR.

Pertama, PT Surya Intisari Raya Pemilik HGU No.40/HGU/BPN RI/94 Kebun Sei Lukut dengan luas 3.608 Hektare sesuai SK HGU dan Garapan di lapangan 4.672 hektare setelah dilakukan pemantuan dilapangan sesuai hasil Investigasi AMA Riau.

Kedua, Berdasarkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan. Namun masyarakat sampai hari ini belum mendapatkan hak sesuai amanah UU dan PPP tersebut.

Sejak surat tersebut masuk ke Kanwil ATR/BPN Riau, masyarakat Okura terus berupaya mencari dukungan ke berbagai instansi pemerintah, seperti Dinas Pekebunan Riau, DPRD Riau, bahkan kepada Pemko Pekanbaru.

Karena semangat dan kekompakan itu, beberapa waktu kemudian, masyarakat Tualang dan Maredan Barat, Siak juga menuntut hal yang sama.***