Pj Walikota Pekanbaru Muflihun
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan ke perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah setempat agar menaati Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.451.584.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun menyatakan, terhitung 1 Jauari 2024, perusahaan wajib membayarkan upah karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
"Jadi, perusahaan kita minta agar mentaatinya. Kita minta untuk menyesuaikan dengan UMK yang sudah ditetapkan," ucapnya, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir sebelumnya menyebutkan, UMK 2024 sebesar Rp3,45 juta yang sudah disetujui Gubernur Riau itu segera disosialisasikan pihaknya ke perusahaan swasta.
Dengan dilakukan sosialisasi, kata dia, terhitung 1 Januari 2024, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai besaran yang ditetapkan.
"Artinya, 1 Januari 2024, UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," pintanya.
Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja menyepakati besaran UMK 2024 senilai RpRp3.451.584 dan kemudian disetujui Gubernur Riau.
Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK Pekanbaru 2024 Rp3,45 juta mengalami kenaikan sekitar Rp132 ribu.***