Proses pemusnahan berbagai barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, mengapresiasi Polda Riau yang berhasil mengamankan berbagai barang bukti selama Operasi Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyambut Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Adapaun barang bukti yang diamankan itu di antaranya 2.500 kenalpot brong, 15.862 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ratusan slop rokok ilegal, 5.418 butir happy five, 29.814 butir pil ekstasi, 32.949,41 gram sabu, serta 746,48 gram ganja kering.
Barang bukti hasil tangkapan Operasi Cipta Kondisi KRYD tersebut kemudian dimusnahkan Polda Riau, bertempat di halaman Mapolda setempat, Selasa (5/3/2024) pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Untuk miras, dimusnahkan digiling dengan alat berat, kemudian untuk knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sementara barang bukti narkoba dilarutkan ke dalam air.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, dihadiri Forum Komunikasi Pompinan Daerah (Forkopimda) Riau dan Pekanbaru.
Dikatakan Muflihun, kinerja pihak kepolisian patut diapresiasi karena telah bekerja keras dalam mengungkap kasus tindak pidana dan juga dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
"Pemerintah kota siap mendukung dan bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kemanan kota," ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah kota siap berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum, terkhusus dalam menangani tindak pidana di Kota Pekanbaru.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan, Operasi Cipta Kondisi KRYD dilaksanakan selama 14 hari menjelang Bulan Ramadhan oleh Polda Riau beserta Jajaran.
Kapolda menambahkan, ini merupakan upaya Polda Riau, Polresta dan Polsek jajaran untuk meminimalisir serta menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.
Selanjutnya, barang bukti ribuan miras, sabu, ekstasi, ganja, hafe-five,knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung dimusnahkan dengan cara digilas alat berat, dibakar, dilarutkan dalam zat pelarut serta dipotong dengan alat pemotong berupa gerinda, sedangkan untuk narkoba jenis sabu sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan uji laboratarium oleh Tim Labfor Polda Riau.***