Salah satu angkutan barang saat uji KIR di UPT PKB Dishub Pekanbaru.
Betuah Pekanbaru - Pengelola bus pariwisata di Kota Pekanbaru, secara rutin melakukan uji kelayakan jalan atau KIR kendaraan yang dioperasikan ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Untuk bus pariwisata, itu tetap kita uji di sini (UPT PKB). Tidak ada yang kita longgar-longgarkan," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT PKB Zulfahmi, Rabu (15/5/2024).
Hal itu ia sampaikan menyikapi kasus kecelakaan lalu lintas bus pariwisata karena tidak layak jalan yang terjadi di sejumlah daerah hingga menyebabkan korban jiwa.
"Kita juga selalu mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan supaya melakukan pengujian. Dalam pengujian pun kita sesuai SOP, tak ada yang dilonggar-longgarkan," ucap Zulfahmi.
Dikatakannya, uji KIR khususnya bagi bus pariwisata maupun angkutan barang mesti dilakukan guna memastikan kendaraan layak beroperasi.
Pada uji KIR tersebut, ada beberapa yang diperiksa mulai dari sistem pengereman, lampu penerangan, lampu penanda hingga komponen lainnya yang harus berfungsi dengan baik. Agar saat kendaraan tersebut beroperasi aman dalam berlalu lintas.
"Uji KIR ini harus dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk mengetahui kondisi kendaraan," ungkap Zulfahmi.
Sementara itu terkait jumlah pengujian KIR per harinya, ia menjelaskan belum ada peningkatan meskipun biaya atau retribusi uji KIR telah dihapus Pemko Pekanbaru sejak 5 Januari 2024 lalu.
"Belum ada peningkatan, masih sama dengan sebelumnya (saat retribusi masih diberlakukan)," tutupnya.***