Hak Jawab PT BPS Tentang Pemberitaan Berjudul Pemkab Bengkalis Hentikan Aktivitas Galian C PT BPS dan PT KMR

Ahad, 02 Juni 2024 - 11:29:45 WIB

Betuah Pekanbaru- Pemegang Kuasa Hukum PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS), yaitu Sandi Baiwa, SH.,C.P.L, Setiawan Putra, SH, dan Muhammad Ridwan, SH, dengan kop surat Kantor Hukum Sandi Baiwa, SH.,C.P.L yang berkantor di Pekanbaru, mengirimkan Hak Jawab kepada Betuah.com terkait pemberitaan yang berjudul Pemkab Bengkalis Hentikan Aktivitas Galian C PT BPS dan PT KMR (Pemkab Bengkalis Hentikan Aktivitas Galian C PT. BPS dan PT. KMR), yang dimuat pada Selasa (21/5/2024).

Hak jawab tersebut, kami terima pada Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 Wib dan kami muat pada Minggu (2/6/2024).

Sebagai ketentuan dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, hak jawab ini kami muat secara utuh, sebagai berikut:

1. Dalam aline ke-6 (enam) berbunyi sebagai berikut:
Dijelaskan, pada hari ini juga telah kita lakukan peninjauan di lapangan memang PT BPS ini telah memiliki NomOR Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh karena itu kami dari Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya.

Jawaban dari kami adalah:
Saat melakukan proses pengurusan perizinan, status PT BPS adalah UMK (Usaha Mikro dan Kecil), hal ini dibuktikan dengan terbuitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di sistem OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan notaris Maria Magdalena Ginting.

Hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP No. 21 Tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Usaha non-UMK dilaksanakan melalui:
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Kemudian pada Pasal 115 PP No. 21 tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruaqng yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam Kelompok UMK, tidak melaluim proses penerbitan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan PTR.

2. Dalam alinea ke-9 (Sembilan) berbunyi sebagai berikut:
"Sebagaimana laporan dari masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di jalan raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan meneruakan hal ini ke tingkat lebih tinggi," tegasnya.

Jawaban dari kami adalah:

Perlu kami luruskan terkait dengan kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan angkutan galian C ini sepengetahuan kami telah terjadi 4 kali dengan korban kecelakaan 2 (dua) orang anak-anak dan 2 (dua) orang dewasa, yang mana ke-4 (empat) korban tersebut terjadi diwaktu dan tempat yang berbeda-beda.

Dari keempat korban tersebut, telah kami selesaikan dengan cara musyawarah muifakat dan kekeluargaan disertai dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban-korban kecelakaan. Oleh sebab itu, terkait permasalahan kecelakaan lalu lintas ini tidak perlu diperpanjang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Bahwa kami melalui hak ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas yang telah kami siapkan dan para petugas yang telah kami kerahkan di lapangan untuk mengatur lalulintas serta menjaga jarak aman dengan kendaraan-kendaraan truk yang keluar masuk dan selama kenadaraan truk tersebut melintas di jalan raya dalam rangka operasional sehingga kita sama-sama terhindari dari sebuah musibah yang tidak kita inginkan.

Sesuai dengan permintaan dalam Hak jawab ini pula, Manajemen Betuah.com menyampaikan permintaan maaf karena tidak melakukan konfirmasi atau wawancara kepada PT. BPS dan hanya mengutip atau melansir pemberitaan dari Laman Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis.

Demikian  disampaikan dan diluruskan sebagaimana permintaan Hak Jawab yang kami terima, dan berharap tidak terjadi lagi kesalahan dalam penyampaian informasi kedepan.***