Pendaftaran Penerimaan CPNS Pemprov Riau Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:37:25 WIB

Foto ilustrasi CPNS/Net

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mulai membuka pendaftaran seleksi penerimaan sebanyak 80 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Puluhan formasi yang tersedia terdiri dari 22 CPNS untuk tenaga kesehatan dan 58 tenaga teknis.

Pendaftaran penerimaan CPNS tersebut diumumkan melalui website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau di laman bkd.riau.go.id.

Pengumuman Nomor 800.2.1/BKD/3440 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 ini ditandatangani Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, tertanggal 21 Agustus 2024.

Berdasarkan pantauan Betuah.com pada Kamis (22/8/2024) malam di laman bkd.riau.go.id, proses pendaftaran penerimaan CPNS Riau dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pada pengumuman tersebut dijelaskan berbagai persayaratan yang harus dilengkapi calon pelamar.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Usia pa ling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter sub spesialis.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Riau dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

b. Pel amar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan sertifikat keterampilan tertentu yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

12. Pelamar wajib membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran 4 PeraturanBKN Nomor 14 Tahun 2018).

Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://bkd.riau.go.id

13. Pelamar wajib membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau di Pekanbaru yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar.

Format surat lamaran dapat diunduh dilaman: https://bkd.riau.go.id

14. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

15. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

PERSYARATAN KHUSUS

1. Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

2. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Terdapat jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Belajar (STR) sesuai Jabatan yang dilamar, masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR). (Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 322 Tahun 2024)

4. Terdapat jenis Jabatan Pelaksana yang memerlukan sertifikat sebagai persyaratan jabatan. (Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024)

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

Keterangan lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran dapat dilihat pada tautan https://loker.bkn.go.id/index.php/s/agnXFMdWbri6PZj.

2. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai ketentuan persyaratan umum Asli yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000 oleh calon pelamar dan Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000, (format terlampir).

b. Surat lamaran Asli yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000,- ditujukan Kepada Gubernur Riau di Pekanbaru (format terlampir).

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asli.

Untuk dokumen persyaratan dan informasi lanjutan lainnya terkait pendaftaran penerimaan CPNS Pemprov Riau dapat dilihat di laman bkd.riau.go.id.***