Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin
Betuah Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, meminta pengecer atau pedagang supaya mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita Rp15.700 per liter.
Besaran HET MinyaKita tersebut mesti dipatuhi karena ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Untuk wilayah Kota Pekanbaru, HET baru MinyaKita sudah berlaku sejak 14 Agustus lalu.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, para pedagang tidak dibenarkan menjual MinyaKita di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Harapan kita tetap menjual sesuai dengan aturan saja, sesuai harga HET," ujarnya, Kamis (5/9/2024), menyikapi masih adanya harga eceran MinyaKita sampai Rp16.500 per liter.
Bagi pedagang yang tetap membandel, kata Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Dalam Permendag itu diatur mulai dari sanksi administratif, kemudian teguran, teguran 1 dan 2, sampai dengan pencabutan izin," tegasnya.
"Untuk itu, kita harapan kepada pengecer tetap menjual sesuai dengan aturan saja, sesuai harga HET," ulas Ami, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Camat Rumbai ini.***