Sekdako Pekanbaru Ingatkan Jajaran Hati-hati Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 26 September 2024 - 14:01:33 WIB

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, pada sosialisasi bimtek e-Catalogue V6.0 di Ballroom Swiss Belin SKA Co-EX, Kamis (26/9/2024).

Betuah Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, mengingatkan ke jajarannya agar berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia menegaskan, jika pengadaan barang dan jasa tak sesuai sesuai aturan dan merugikan pemerintah, hal itu akan menjadi persoalan di kemudian hari dan bisa diproses secara hukum.

"Untuk itu, pegawai harus berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai nanti berakibat tidak baik dari dampak proses yang tidak benar," ujarnya, usai membuka kegiatan sosialisasi bimtek e-Catalogue V6.0 di Ballroom Swiss Belin SKA Co-EX, Kamis (26/9/2024) pagi.

Disampaikan Indra Pomi, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog lebih terbuka, transparan dan efisien dengan waktu yang lebih singkat. E-katalog juga untuk meminimalisir intervensi dari pihak-pihak tertentu saat proses pelelangan.

"Tapi sekarang intervensi itu sudah kurang, karena sudah menggunakan sistem elektronik, e-Catalogue. Inilah untungnya menggunakan e-Catalogue, kita tidak bertemu langsung dengan penyedia," ucapnya.

Guna meningkatkan pemahaman pegawai dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, lanjut Indra Pomi, maka PT Ayooklik Riau Abadi menaja sosialisasi dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

Menurut dia, bimtek e-Catalogue sangat diperlukan sebagai pencerahan pegawai untuk bekal dalam dinas pada masa akan datang terkait tata cara pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

"Pemerintah selalu meningkatkan kemampuan kita dalam rangka memberikan pengadaan barang dan jasa lebih efisien, lebih menguntungkan kepada daerah maupun kepada pemerintah," tetang Indra Pomi.

Ia sangat menyambut baik dengan adanya perkembangan ini, dan pemerintah kota sangat mendukung sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Selain mempermudah, juga transparan.

"Sistem ini juga mempermudah akses dalam pengawasan. Kalau dulu lelang itu bisa sampai 45 hari, ekarang bisa hanya sekitar 7 hari. Tentu ini lebih efisien," tutup Indra Pomi.***