Jatuh Tempo Berakhir, Warga Pekanbaru yang Belum Bayar PBB akan Didenda

Kamis, 03 Oktober 2024 - 19:48:28 WIB

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan

Betuah Pekanbaru - Warga di Kota Pekanbaru yang belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), siap-siap untuk dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari total pajak.

Denda akan diberlakukan seiring berakhirnya jatuh tempo pembayaran PBB per tanggal 30 September 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, saat ini jatuh tempo pembayaran PBB tidak lagi diperpanjang pemerintah kota setempat.

"Sebelumnya jatuh tempo sudah kita tetapkan sampai tanggal 31 Agustus, dan kemudian diperpanjang sampai 30 September. Jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ungkapnya, Kamis (3/10/2024).

Namun demikian, kata Alek, warga atau Wajib Pajak (WP) masih bisa tetap melakukan pembayaran kewajibanya di tempat-tempat yang telah ditentukan.

"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan," tegasnya.

Sementara itu terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB, Alek menyampaikan jika realisasinya sudah berkisar Rp156 miliar lebih. "PBB ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi," tutupnya.***