Bapenda Pekanbaru Tempel Stiker di Ratusan Tiang Reklame Habis Masa Izin PBG

Jumat, 04 Oktober 2024 - 14:24:52 WIB

Salah satu tiang reklame yang habis masa izin PBG dan dilakukan penempelan stiker oleh Bapenda Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, telah menempelkan stiker di ratusan tiang reklame yang habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari 500-an tiang yang sudah habis masa izin PBG nya, ada sekitar 200 tiang yang sudah ditempel stiker untuk memberi tahu bahwa objek reklame bersangkutan belum melakukan pembayaran pajak daerah," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Jumat (4/10/2024).

Dengan ditempelkan stiker, kata dia, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG.

"Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil," ucap Alek.

Bagi pemilik tiang reklame yang tak kunjung memperpanjang izinnya, Bapenda akan melakukan penertiban. Penertiban diawali dengan menyurati masing-masing pemilik tiang reklame agar segera mengurus izinnya.

Kemudian bagi reklame insidentil yang dipasang di tiang-tiang listrik, pohon, maupun pinggir jalan yang habis masa berlaku ataupun tidak membayar izin, langsung dilakukan pencopotan oleh tim Bapaenda.

"Itu (penerbitan) sudah kita lakukan sejak 4 hari terakhir, dan akan terus kita lakukan penertiban-penertiban di mulai dari ruas-ruas jalan uatama atau protokol seperti di Jalan Sudirman, Tuanku Tambusai, Hangtuah, Seokarno Hatta dan Jalan Riau," tutup Alek.***