Diterapkan Tahun Depan, Perda KTR Pekanbaru Tinggal Diundangkan

Senin, 07 Oktober 2024 - 14:30:49 WIB

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto

Betuah Pekanbaru - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kini tinggal diundangkan dalam bentuk lembaran daerah.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, perda tersebut segera diudangkan karena sudah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Mungkin dalam bulan ini penetapan dan diundangkan. Insyaallah dalam bulan ini sudah diundangkan," ucapnya, Senin (7/10/2024).

Setelah diundangkan, kata Edi Susanto, Perda KTR akan mulai berlaku enam bulan selanjutnya atau sekitar Bulan April-Mei 2025.

"Jika sudah diundangkan, maka Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya," terang dia.

Jelang diterapkan, lanjut Edi Susanto, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui OPD teknis akan membuat turunan Perda KTR  berupa peraturan walikota (perwako).

Dalam perwako nanti akan dibahas hal-hal teknis dan lebih detil tentang Perda KTR. Seperti KTR berlaku di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum dan lainnya.

"Nah, lokasi-lokasi KTR itu nanti disusun dalam perwako oleh OPD pengampu," tutupnya.

Seperti diketahui, DPRD Pekanbaru baru-baru ini telah mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda. Perda KTR menjadi produk hukum terakhir yang disahkan Anggota DPRD periode 2019-2024.***