Betuah Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
LKPJ 2020 itu disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (29/3/2021).
"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban setiap tahun paling lambat tiga bulan pertama di tahun selanjutnya ke DPRD," kata Ayat, usai paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan, LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab secara peraturan dan perundang-undangan dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sepanjang 2020.
Dalam LKPJ itu, Pemko Pekanbaru menyampaikan realisasi anggaran dimana PAD yang tercapai hanya 54 persen dari target yang ditentukan.
"Realisasi PAD ini tentu menjadi perhatian kami untuk penyusunan APBD untuk tahun 2022 nanti. Kami akan berikan masukan kepada Pemko Pekanbaru untuk penyusunan target-target PAD," ujarnya.
Karena, target PAD ini terkait dengan realisasi APBD. Kalau ditargetkan terlalu tinggi, maka tidak tercapai sebagaimana yang disampaikan Pemko Pekanbaru.
"Mereka hanya memperoleh PAD setengah dari target yang ditentukan," ucapnya. (galeri)