Usaha Omzet di Atas Rp15 Juta Wajib Pajak 10 Persen

Ahad, 24 November 2019 - 19:13:08 WIB Cetak

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

BETUAH.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan, usaha khususnya kuliner dengan omzet di atas Rp15 juta per bulan wajib membayarkan pajak sebesar 10 persen ke pemerintah kota.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan, meski usaha bersangkutan tidak secara langsung menarik pajak daerah dalam setiap transaksi, namun dengan omzet di atas Rp15 juta dinilai telah wajib mengeluarkan pajak 10 persen sesuai peraturan daerah yang berlaku.

"Karena hitungan di perda itu total omzet. Total omzet di atas Rp15 juta berarti dia wajib melaporkan dan menyetorkan kepada pemerintah daerah 10 persen sebelum tanggal 15 (setiap bulan)," ujarnya, Minggu (24/11/2019).

Untuk itu, bagi usaha kuliner malam seperti pecal lele dan lainnya yang sudah beromzet Rp15 juta per bulan atau rata-rata di atas Rp500.000 per hari akan dikenakan pajak daerah 10 persen.

"Kalau untuk pecel lele yang dipinggir jalan, itu bahkan ada sampai Rp5 juta atau Rp15 juta satu malam," kata pria yang akrab disapa Ami ini.

Disampaikannya, ada tiga kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) seperti wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor. "Jadi kalau dia (usaha) tidak memungut pajak restorannya 10 persen, kita anggap dengan harga jualnya dia sudah memungut 10 persen," ujar mantan Camat Rumbai ini.

Namun demikian, pihaknya bakal melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum memungut pajak 10 persen bagi usaha yang sudah memiliki omzet di atas Rp15 juta per bulan.

"Kita akan melakukan pengujian. Kalau setelah kita uji, WP-nya bilang omzetnya tidak sampai Rp15 juta, cuman Rp14,5 juta dan ketika kita cek ternyata Rp30 juta, dia bisa didenda maksimal 4 kali lipat," tegasnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+