Bahas Sport Center Tenayan, Komisi III Hearing Dispora

Selasa, 14 Januari 2020 Cetak

Betuah Pekanbaru - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk membahas kelanjutan pembangunan Sport Center 3 In 1 (olahraga, pusat pembinaan kepemudaan dan pusat rekreasi keluarga) di Kecamatan Tenayan Raya, Senin (13/1/2020).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III Yasser Hamidy dan turut dihadiri oleh anggota serta di dampingi oleh Koordinator Komisi III Ginda Burnama ST. Rapat juga tampak dihadiri oleh Kadispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian didampingi jajaran.

Dalam hearing itu diketahui jika pembangunan Sport Center hingga kini masih terkendala status kepemilikan lahan. Untuk itu, Komisi III meminta Dispora menggesa sertifikasi lahan di kawasan Sport Center.

"Tadi ada beberapa kendala, salah satunya status kepemilikan lahan. Tanah tidak boleh SKGR. Harus sertifikat hak milik, baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada," Kata Koordinator Komisi III DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST.

Selain pembangunan kawasan sport centre, pihaknya juga menekankan masih minimnya rekrutmen kepemudaan untuk pelatihan dasar kepemimpinan dalam program kerja yang dipaparkan oleh Dispora Kota Pekanbaru.

"Tadi dari pemaparan ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 orang pemuda. Harusnya bisa sampai 100an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim, agar tercipta pemuda-pemuda yang berjiwa tangguh kedepannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini.

Di samping itu, Ginda juga meminta agar Dispora memanfaatkan dana APBN karena seluruh Kegiatan yang ada saat ini masih dari APBD.

"Cari anggaran ke Kementrian Olahraga, jangan hanya mengandalkan APBD saja karena banyak anggaran di kementerian yang bisa kita ambil sehingga kita bisa menghemat APBD," ujarnya.

Sementara Kadispora Pekanbaru Zulfahmi adrian membenarkan jika kawasan sport centre yang bakal dibangun masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.

"Lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi maka kecil kemungkinan untuk di dapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini," ucapnya. (galeri)

Komisi III DPRD Pekanbaru foro bersama dengan Kepala Dispora dan jajaran.

Koordinator Komisi III Ginda Burnama ST

Suasana hearing antara Komisi III dan Dispora Pekanbaru

Kepala Dispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian menjelaskan progres Sport Center ke Komisi III