Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, akan menebus ijazah peserta didik yang ditahan sekolah swasta lantaran menunggak biaya pendidikan.
"Tentang penahanan ijazah, kalau di sekolah negeri, itu tinggal perintah kita (keluarkan ijazah). Di swasta, itu akan kita carikan solusi," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (29/7/2025).
Ia menyampaikan, nantinya Disdik Kota Pekanbaru bakal meminta sekolah swasta memberikan keringanan kepada peserta didik yang ijazahnya ditahan.
"Kalau hutangnya 5 juta, mungkin kita bayar 2 atau 3 juta. Jadi kita minta juga swasta berikan keringanan supaya ijazahnya dikeluarkan sehingga anak bisa melanjutkan pendidikan," ucap Jamal.
Nantinya, Disdik Kota Pekanbaru akan menggunakan anggaran yang bersumber dari zakat profesi guru berkisar Rp150 juta per bulan untuk menebus ijazah yang ditahan sekolah swasta.
"Untuk tahap awal karena belum dianggarkan di APBD, kita pakai seperti yang di DKI menggunakan zakat profesi guru. Kalau untuk sekedar menebus ijazah, itu dibolehkan," tutup Jamal.
Seperti diketahui, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan Disdik setempat membantu peserta didik yang orangtuanya tak mampu membayar pendidikan di sekolah swasta.
Sebab lantaran adanya tunggakan, ada di antara peserta didik yang terpaksa putus sekolah dan ada juga yang ijazahnya ditahan. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah mendata anak yang putus sekolah untuk nanti dikembalikan lagi ke sekolah.***