Betuah Pekanbaru - Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, memberikan deadline atau batas waktu dua hari ke Satpol PP Pekanbaru untuk membongkar bangunan Cafe Sevendoors.
Pasalnya, keberadaan cafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai itu diduga tidak memiliki izin dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Desakan untuk membongkar Cafe Sevendoors tersebut disampaikan AMPUN Riau saat menggelar aksi demo ke kantor Satpol PP Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (8/9/2025).
Pantauan di lapangan, dalam aksi yang berjalan damai dan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian ini, massa AMPUN Riau yang berjumlah puluhan orang tampak membawa berbagai spanduk salah satunya yang berukuran besar bertuliskan "Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN-Riau) Meminta Kasatpol PP Pekanbaru Memerintahkan Jajarannya untuk Segera Membongkar Bangunan Cafe Savendors dan Pagar Beton yang Berdiri di Lahan DMJ/GSB Pasca Dilakukan Pembongkaran Pagar Seng Oleh Satpol PP Pekanbaru".
Kedatangan AMPUN Riau disambut secara langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso.
Di hadapan Yuliarso, koordinator AMPUN Riau membacakan beberapa tuntutan.
Pertama, meminta Satpol PP Pekanbaru segera menindaklanjuti aksi AMPUN Riau tanggal 31 Januari 2025 untuk melakukan pembongkaran segera pagar beton dan Cafe Sevendoors yang diduga tidak memiliki izin, serta masuk dalam GSB.
Kedua, meminta Kasatpol PP Pekanbaru memerintahkan jajarannya untuk segera membongkar bangunan baru pagar beton yang dibangun diam-diam oleh pemerintah pasca dilakukannya pembongkaran pagar seng oleh Satpol PP Pekanbaru.
Ketiga, Satpol PP Pekanbaru diberi waktu 2x24 jam untuk mengeksekusi atau menanggapi laporan yang juga pernah disampaikan tanggal 31 Januari 2025 yang tidak direspon.
"Apabila poin 1,2 dan 3 tidak diindahkan, AMPUN Riau akan melakukan demo ke kantor Walikota Pekanbaru dan meminta mencopot Kasatpol PP Pekanbaru karena gagal menegakan peraturan daerah," tegas koordinator aksi.
Menanggapi itu, Kasatpol PP Pekanbaru Yuliarso menyatakan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan AMPUN Riau tersebut.
"Persoalan ini setelah kami pelajari tidak bisa kami putuskan sendiri," ujarnya.
"Ada pihak-pihak lain dari tim pemko yang harus kami koordinasikan. Oleh karena itu, sesuai kewenangan OPD masing-masing untuk kami dudukkan guna mengambil tindakan secepat mungkin sesuai porsinya, seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," tegas Yuliarso menambahkan.***