Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ranperda tersebut diajukan bersamaan dengan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan, serta Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi, pada rapat paripurna di gedung DPRD Pekanbaru, Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi didampingi Wakil Walikota (Wawako) Markarius Anwar dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.
Di kesempatan itu, Wawako Markarius menyampaikan jika Ranperda tentang Disabilitas yang diajukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Menyikapi aturan tersebut, kepala daerah dapat menyusun Ranperda tentang Penyandang Disabilitas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, terang Wawako Markarius, penyandang disabilitas adalah bagian yang tak terpisahkan dari warga negara Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru.
Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi di dalam pembangunan. Namun kenyataannya sehari-hari masih banyak di antara mereka yang menghadapi hambatan untuk menikmati hak-hak tersebut.
Di Kota Pekanbaru, lanjut Wawako Markarius, penyandang disabilitas juga terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk. Berdasarkan data Dinas Sosial, penyandang disabilitas berbagai ragam mulai dari disabilitas fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.
"Mereka berhak memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, serta kehidupan sosial yang bermartabat," tegasnya.
Tak bisa dipungkiri, kata Wawako Markarius, hingga kini masih terdapat keterbatasan sekolah, akses lapangan pekerjaan yang belum terbuka luas, sarana transportasi umum yang belum memadai, serta masih ada pembatasan peran bagi penyandang disabilitas.
"Oleh karena itu, Ranperda Disabilitas kita ajukan untuk memastikan Pemerintah Kota memiliki komitmen yang jelas, kokoh, dan berpihak ke penyandang disabilitas," ucapnya.
Adapun tujuan Perda Disabilitas. Pertama, untuk menjamin hak dasar penyandang disabilitas baik pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya.
Kedua, mewujudkan kepedulian dan pemberdayaan disabilitas agar bisa hidup lebih bermartabat dan produktif.
Ketiga, meningkatkan akses fasilitas publik baik di gedung pemerintahan, pendidikan, maupun transportasi, maupun di ruang publik lainnya.
Keempat, mengajak masyarakat agar lebih peduli dan menghormati hak-hak disabilitas. "Kelima, untuk mendorong peran serta dunia usaha dan masyarakat dapat mendukung pembangunan yang inklusif," tutup Wawako Markarius.***