Download our available apps

Satpol PP Pekanbaru Larang PKL Berjualan di Area Depan Masjid Raya An-Nur
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di area depan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau tepatnya di pinggiran Jalan Hangtuah.

Larangan yang sama juga diberlakukan di pinggiran Jalan Sisingamangaraja. Sebab, di lokasi tersebut terdapat Makodam Tuanku Tambusai, rumah dinas Ketua DPRD Riau, serta rumah dinas Wakil Gubernur Riau.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, PKL hanya diperbolehkan berjualan di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di belakang Masjid Raya An-Nur.

"Yang tidak boleh adalah berjualan di area depan masjid," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga

Untuk itu, Satpol PP segera melakukan penataan agar para PKL bisa direlokasi ke lokasi yang diizinkan.

"Kami akan menghitung berapa luas lokasi di area (belakang) masjid yang dapat menampung PKL agar semua tertata dengan baik," ujar Yuliarso.

Disampaikannya, keberadaan PKL di Jalan Hangtuah maupun di Sisingamangaraja telah melanggar peraturan berlaku seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perwako Nomor 78 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Kemudian, terang Yuliarso, keberadaan PKL di pinggir jalan juga menjadi pemicu kemacetan. Khusus PKL yang berjualan di Jalang Hangtuah tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad, kawasan itu menjadi kotor karena banyaknya sampah yang menumpuk.

"Kami sudah meninjau langsung ke lokasi. Area itu kotor dan mengganggu lalu lintas ambulans. Karena itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa menata kawasan ini dengan lebih baik," ungkapnya.

Jelang dilakukan penertiban, lanjut Yuliarso, Satpol PP telah menyurati semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan terhadap relokasi pedagang. "Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pusat kota ini,” tutupnya.***