Download our available apps

Satpol PP Pekanbaru Setop Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin, saat memimpin penyegelan pembangunan jembatan beton di atas drainase di Jalan Arifin Ahmad.

Betuah Pekanbaru - Pembangunan jembatan beton di atas saluran pembuangan air atau drainase di kawasan Jalan Arifin Ahmad, disetop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Saat ini, di jembatan tersebut telah dipasang segel dan garis Pol PP Line oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Daerah (PPUD).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pembangunan jembatan itu sudah disetop sejak Senin (27/10/2025).

Pemberhentian pembangunan lantaran jembatan beton dimaksud dinilai tidak sesuai standar dan belum mengantongi izin Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.

Baca Juga

"Dihentikan sampai ada persetujuan teknis karena jembatan itu dinilai tidak sesuai standar. Sudah kami pasang Pol PP line. Karena kalau dilanjutkan, pembangunan itu bisa menghilangkan fungsi dari drainase, bisa menyumbat aliran air," tegas Yuliarso, Selasa (28/10/2025).

Disampaikannya, pemberhentian pembangunan juga dilakukan lantaran tidak diketahui siapa pemilik jembatan tersebut.

"Saat personel Satpol PP menanyakan siapa pemilik bangunan itu, para pekerja mengaku tidak tahu. Mereka hanya menjawab, kami hanya pekerja di sini. Makanya kami langsung pasang Pol PP Line sampai pemiliknya tahu," ujar Yuliarso.

Ke depannya, lanjut dia, untuk pembangunan jembatan beton di atas drainase mesti mendapat izin persetujuan teknis terlebih dahulu dari Dinas PUPR Pekanbaru.

"Kalau ada rencana mau membangun jembatan di atas drainase harus minta persetujuan teknis dari OPD. Karena menyangkut dengan fungsinya. Sehingga kota kita dalam keadaan hujan, air harus betul- betul mengalir agar tidak mengalami banjir," tutup Yuliarso.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edwar Riansyah, menyatakan jika pihak telah menegur pekerjaan pembuatan jembatan di atas drainase di Jalan Arifin Achmad itu.

"Iya, sudah kami tegur. Karena pembangunan jembatan itu agak rendah yang bisa menghambat aliran air dari drainase. Kemudian, jembatan itu juga dibuat dengan pancang yang didirikan di atas badan parit," ungkapnya.

Selain itu, Edu, sapaan Edward Riansyah, juga menyebutkan bahwa pembangunan jembatan beton itu belum memiliki izin pertek dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

"Belum ada pemilik mengurus izin persetujuan teknisnya. Saat kami PUPR turun ke sana, tak ada tukang termasuk pemilik. Makanya Pol PP Line itu dipasang agar pemilik datang ke kantor Satpol PP," tutupnya.***