Download our available apps

Pemko Pekanbaru Gelar Sidang Isbat Nikah, 60 Pasutri Legalkan Pernikahan
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, meninjau pelaksanaan sidang isbat nikah di aula MPP, Jumat (5/12/2025).

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah secara agama, melegalkan status pernikahan melalui sidang isbat nikah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sidang isbat nikah bekerjasama dengan Pengadilan Agama ini, dipusatkan di aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (5/12/2025).

Pelaksanaan sidang isbat nikah disaksikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

Usai kegiatan, Agung menyampaikan apresiasi kepada para hakim Pengadilan Agama yang telah mendukung program tersebut. Sidang isbat nikah merupakan langkah penting dalam memastikan warga memperoleh hak-hak sipil secara penuh.

Baca Juga

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para hakim Pengadilan Agama atas kerja sama yang baik. Sidang isbat nikah terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya. Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun ke lapangan," ucapnya.

Diterangkan Agung, salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Tuah Madani. Seorang anak berusia 9 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis.

Hal itu disebabkan karena orang tuanya belum memiliki buku nikah maupun kartu keluarga (KK). Kondisi serupa juga banyak ditemui di fasilitas kesehatan lainnya.

"Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak masuk KK. Mereka terhalang mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini merugikan hak anak," tegas Agung.

Awalnya, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran bagi 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

Agung, memastikan kegiatan serupa akan terus dilanjutkan mengingat banyak warga yang menikah tanpa mengurus dokumen resmi. Banyak pasangan mengaku tidak memahami proses pengurusan, tidak memiliki biaya, atau sekadar menunda karena kesibukan.

"Sidang isbat nikah ini sepenuhnya ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya," tutup Agung.***