Betuah Pekanbaru - Pembatasan operasional angkutan barang selama momen Natal 2025 dan tahun baru 2026 atau Nataru di Kota Pekanbaru, mulai diberlakukan.
Berdasarkan pembatasan operasional tersebut, truk angkutan barang dilarang melintas di jalan dalam kota terhitung 24 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
"Untuk itu, kami kembali mengingatkan terkait pembatasan operasional truk angkutan barang selama momen Nataru," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, Rabu (24/12/2025).
Disampaikannya, truk angkutan barang yang dilarang yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu mobil dengan kereta tempelan.
Ada juga larangan terhadap angkutan barang dengan kereta gelandangan. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan juga dilarang beroperasi untuk sementara.
"Kami tegaskan muatan truk yang tidak diperbolehkan yaitu hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," terang Khairunnas.
Bagi sopir angkutan barang yang kedapatan melanggar pembatasan operasional, mereka siap-siap untuk menerima sanksi tegas hingga penilangan.
"Apabila masih di jalan, maka kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satlantas guna menilang pengemudi," tegasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama ini sudah menindak oknum pengemudi truk angkutan barang. Mereka menilang pengemudi angkutan barang yang melanggar Over Dimension Over Load atau ODOL.
Mereka juga menindak truk yang masuk ke jalanan kota di luar jadwal. Pengemudi truk seharusnya melintas sesuai jadwal yakni pukul 22.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB.***
