Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan handphone atau HP di sekolah.
"Pemko Pekanbaru saat ini sudah menyiapkan draft edaran untuk menyeluruh. Untuk semua jenjang pendidikan tingkat menengah," kata Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Syafrian Tommy, Kamis (29/1/2026).
Disampaikannya, SE yang akan diterbitkan berlaku untuk anak-anak di jenjang pendidikan sekolah menengah pertama di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi Riau.
"Ini upaya agar bijak dalam penggunaan handphone bagi anak-anak remaja," ucap Tommy.
Sebelumnya, Disdik Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau.
Surat edaran tertanggal 26 Januari 2026 tersebut bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan siswa, serta meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Provinsi Riau Erisman Yahya menyebutkan, pemanfaatan teknologi informasi di dunia pendidikan harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Sebagai langkah pendukung, satuan pendidikan diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.
Disdik Riau juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah dan memastikan akses internet yang sehat, bebas dari konten kekerasan, pornografi, maupun konten negatif lainnya.
Selain itu, sekolah diwajibkan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas, memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.***
