Betuah Pekanbaru - Sebanyak 8 angkutan sampah mandiri, ditangkap tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.
Delapan angkutan sampah mandiri yang terdiri dari 1 unit mobil pickup berstiker LPS Sungai Sibam, 6 becak motor (bentor) dan 1 unit motor tersebut diamankan pada Jumat (10/4/2026) malam. Seluruhnya merupakan angkutan mandiri dari luar Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra didampingi Plt Kepala Satpol PP Desheriyanto, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026) menyebutkan, 8 angkutan sampah mandiri itu diamankan setelah melakukan pembuangan sampah dari luar daerah ke wilayah Kota Pekanbaru.
"Jadi, mereka ini dari luar Pekanbaru yang buang sampah ke Pekanbaru," ungkap Reza.
Disampaikannya, terdapat beberapa titik yang menjadi lokasi pembangunan sampah secara ilegal oleh angkutan sampah mandiri bersangkutan di antaranya di Jalan HR Soebrantas depan UIN Suska Riau.
"Kemudian di Air Hitam, Jalan Teropong, dan dan SM Amin," terang Reza.
Untuk memberikan efek jera, 8 angkutan sampah mandiri yang berhasil ditangkap langsung diamankan ke kantor Satpol PP setempat. Pemilik diminta membuat pernyataan dan membayar sanksi denda.
"Karena sampah yang mereka buang ini dari badan usaha. Mereka bawa dari luar Pekanbaru," ucap Reza.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menambahkan bahwa 8 angkutan sampah mandiri yang berhasil ditangkap telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita akan berlakukan sanksi administrasi dan denda. Angkutan ini kita tahan sampai mereka menyelesaikan sanksi administrasi dan dendanya," terang Desheriyanto.***
