Download our available apps

Walikota Agung Larang Pemasangan Portal di Jalan yang Diperbaiki Pemerintah
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, melarang pemasangan portal atau palang jalan di jalan lingkungan maupun perumahan yang dibangun dan diperbaiki pemerintah menggunakan APBD.

"Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat," tegasnya, Selasa (22/9/2026).

"Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja," ulas Agung mengingatkan.

Menurutnya, keterbukaan akses jalan di kawasan perumahan juga penting untuk memperkuat konektivitas antar wilayah. Jalan lingkungan dapat menjadi jalur penghubung maupun alternatif bagi warga, sehingga kendaraan tidak hanya bertumpu pada ruas jalan utama.

Baca Juga

"Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi jalan, kapasitas, keamanan, dan keselamatan warga," ujarnya.

Untuk itu, Agung memerintahkan kepada perangkat daerah terkait bersama camat dan lurah agar melakukan inventarisasi jalan-jalan di kawasan perumahan yang pernah dibangun menggunakan APBD.

Pemerintah juga akan memeriksa status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan sekaligus keberadaan portal yang membatasi akses warga.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan jalan tersebut telah menjadi PSU atau aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan pembangunannya menggunakan APBD, portal yang menutup atau membatasi akses umum harus dibuka atau ditertibkan.

"Prinsipnya sederhana, kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat," ucapnya.

Pemko Pekanbaru, lanjut Agung, sangat memahami terkait kebutuhan keamanan warga perumahan. Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV, atau pengaturan lalu lintas.

"Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112," tutupnya.***