Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini tengah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan karena dinilai sudah tak relevan dengan kondisi Kota Bertuah saat ini.
Di samping itu, perubahan juga bagian dari penataan RT/RW dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di kelurahan.
"Kenapa kita lakukan (perubahan), karena Perda RT/RW ini umurnya sudah lama dan mungkin tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota saat ini," ujarnya, Senin (23/12/2024).
Disampaikan Masykur, dalam perubahannya, Perda Nomor 12 Tahun 2002 itu akan disesuaikan dengan.Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang berlaku secara mutatis mutandis untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
"Inilah yang menjadi dasar Pemko Pekanbaru untuk melakukan perubahan terhadap Perda RT/RW yang nantinya akan diganti dengan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)," ungkapnya.
Dalam Perda LKK ini nantinya tidak hanya mengatur RT/RW, namun juga mengatur lembaga kemasyarakatan lainnya. Ada enam lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam Perda LKK di antaranya RT, RW, Posyandu, PKK, LPM, dan Karang Taruna.
"Jadi enam lembaga itu yang akan kita tata. Makanya kita cabut Perda Nomor 2 tahun 2002 dan kita usulkan perda baru yakni perda yang mengatur lembaga kemasyarakatan kelurahan," jelasnya.
Bahkan ada lagi aturan terbaru yaitu Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Berdasarkan Permendagri itu, Posyandu yang selama ini hanya melayani bidang kesehatan kini juga diperluas tugasnya dalam hal pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan trantibum.
"Mengingat adanya perubahan regulasi tersebut, makanya Pemko Pekanbaru meminta kepada camat dan lurah untuk menunda pemilihan Ketua RT/RW dalam rangka menata LKK ini," tutup Masykur.***