Download our available apps

Warga Pekanbaru Dilarang Beri Sumbangan ke Gepeng, Ada Sanksi Denda dan Pidana
Kepala Dinsos Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Warga di Kota Pekanbaru, Riau, terus diingatkan tentang larangan memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang biasa meminta-minta di lampu merah ataupun di pinggiran jalan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, larangan tersebut mesti menjadi perhatian semua pihak untuk mewujudkan Pekanbaru yang tertib.

"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat," tegasnya, Rabu (15/10/2025).

"Jadi kami minta kepada seluruh warga, mari bersama-sama dengan pemerintah kita wujudkan Pekanbaru yang tertib," ulasnya.

Baca Juga

Disampaikan Bang Zoel, sapaan Zulfahmi Adrian, bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Di dalam perda itu sudah diatur bagi pemberi uang di jalan, melalui kendaraan, ada sanksi di sana. Namun kita tentu tidak ingin melaksanakan ini (sanksi), maka kami harapkan partisipasi warga untuk membantu program-program pemerintah," ujarnya.

Akan tetapi apabila warga tetap tidak peduli, tidak mengindahkan larangan pemerintah, terang Bang Zoel, tidak menutup kemungkinan akan ada pemberlakuan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Nantinya, Dinsos Pekanbaru bisa saja mengerahkan Satuan Tugas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

"Kemudian, kita bisa juga minta dukungan dari kawan-kawan yang menyelenggarakan tugas-tugas intelejen untuk membantu kami menginformasikan kalau ada nanti warga yang memberikan uang kepada pengemis," ucapnya.

"Nanti kita akan coba telusuri, karena dengan foto saja kedapatan memberikan, ada fotonya, ada kendaraannya, ada plat nomornya, ini bisa kita telusuri. Kita akan coba sampai pada hal-hal seperti itu," sambung Bang Zoel menambahkan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Pemko Pekanbaru melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memproses hukum warga pemberi sumbangan kepada gepeng tersebut.

"Kalau memang nanti ada unsur pidananya, bisa dituntut melalui undang-undang pidana," tutup Bang Zoel.

Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.***