Download our available apps

Dilarang Beri Sumbangan di Jalan, Walikota Agung: Lebih Baik ke Panti Asuhan
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang warga memberikan sumbangan di jalan baik kepada gelandangan maupun pengemis (gepeng) yang biasa meminta-minta di lampu merah.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, bagi warga yang ingin menyalurkan bantuan bisa melalui lembaga-lembaga resmi yang dibentuk pemerintah.

"Jadi kita himbau masyarakat untuk tidak memberikan bantuan di pinggir-pinggir jalan. Lebih baik kita salurkan kepada Baznas atau sejenisnya, atau ke panti asuhan, atau (kepada warga kurang mampu) di lingkungan tempat tinggal sendiri," pintanya, Kamis (16/10/2025).

Disampaikan Walikota Agung, saat ini Pemko Pekanbaru tengah berupaya menertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kian menjamur di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.

Baca Juga

Untuk penertiban ini, Pemko Pekanbaru menggelar operasi skala besar terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS). Operasi telah dimulai sejak Rabu (15/10/2025).

"Jadi jangan lagi memberi ke pengemis, yang juga menganggu ketertiban lalu lintas. Ini demi keamanan dan ketertiban di jalan raya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyatakan, larangan bagi warga memberikan sumbangan kepada gepeng diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Untuk itu kami minta kepada seluruh warga, mari bersama-sama dengan pemerintah kita wujudkan Pekanbaru yang tertib, aman dan tentram," tutupnya.***