Betuah Pekanbaru - Praktek pungutan liar (pungli) retribusi sampah yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, hingga kini ternyata masih berlangsung.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, pungli tersebut diketahui berdasarkan laporan camat dan lurah pada rapat evaluasi kinerja LPS, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).
Dari laporan yang diterima, kata dia, korban pungli merupakan rumah toko (ruko) tempat usaha.
"Ada (ruko) yang sudah bayar setahun," ungkapnya, Jumat (7/11/2025).
Disampaikan Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, pungutan retribusi sampah secara tunai itu jelas bukan dari DLHK Kota Pekanbaru. Sebab, pembayaran retribusi sendiri sudah lama menerapkan sistem non tunai.
"DLHK tidak mengambil retribusi tunai, tapi pembayaran melalui QRIS atau transfer. Kalau ada (pembayaran tunai), itu pungli," tegasnya.
Untuk itu, terang Ami, Pemko Pekanbaru segera menindaklanjuti laporan pungli retribusi sampah melalui tim pengawasan.
"Tim pengawasan isinya Inspektur Daerah, Kasat Reskrim Polresta dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri. Kami akan bersama-sama bagaimana pungli ini bisa kita tindak. Untuk informasi awal sudah kita dapatkan," tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyatakan, pungli retribusi itu menjadi salah satu penyebab masih adanya tempat usaha yang enggan menggunakan jasa Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
"Maka laporan (pungli) yang sudah kita terima, itu segera kita tindaklanjuti," ucapnya.***
