Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas pungutan liar (pungli) retribusi sampah.
Sebab, hingga kini masih ada oknum yang mengatasnamakan DLHK memungut retribusi sampah secara tunai ke rumah-rumah tokoh (ruko) maupun tempat usaha lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pungutan retribusi sampah secara tunai tersebut merupakan pungli.
"Karena tidak ada lagi (pembayaran retribusi sampah secara tunai). Kita sudah lama menerapkan pembayaran secara non tunai," tegasnya, Rabu (12/11/2025).
Untuk itu, Reza meminta warga atau pelaku usaha agar menolak ketika ada oknum yang memungut retribusi sampah secara tunai. Warga juga disarankan melaporkan pelaku pungli ke DLHK Kota Pekanbaru.
"Nanti kami jemput yang melakukan pungli itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru di 2025 ini telah memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Retribusi ini berlaku bagi warga maupun tempat/badan usaha yang terdaftar sebagai wajib retribusi.
Pembayaran retribusi sendiri bisa dilakukan di sejumlah bank yang bekerjasama dengan dengan DLHK Kota Pekanbaru di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.***
