Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang Cekungan Air Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, perwako tersebut diperlukan guna mengendalikan penggunaan air tanah untuk keperluan niaga secara berlebihan.
"Jadi, perwako ini dalam upaya mengendalikan penggunaan air tanah," ucapnya, Rabu (12/11/2025).
Disampaikan Reza, melalui Perwako tentang Cekungan Air Tanah, nantinya para pemilik atau pengelola tempat usaha harus mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah atau SIPAT.
SIPAT ini bertujuan agar tidak terjadi eksploitasi air tanah secara berlebihan oleh tempat usaha. Bagi tempat usaha yang melanggar, mereka bakal ditindak tegas sesuai aturan berlaku.
"Kebijakan ini dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya air, terutama air bawah tanah," ujar Reza.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan jika penyusunan draf Perwako tentang Cekungan Air Tanah itu telah tuntas.
Rencananya, Pemko Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam waktu dekat akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
Ditargetkan, terang Edi Susanto, Perwako tentang Cekungan Air Tanah dapat selesai tahun ini. Sehingga di 2026 mendatang sudah bisa diterapkan.***
