Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sepakat untuk menerapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau ini juga diikuti kepala daerah dan Kejari kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Pidana kerja sosial merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
"Kerja sama ini bukan cuma formalitas, tapi langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis lewat pelaksanaan pidana kerja sosial," ucap Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, usai kegiatan.
Disampaikannya, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.
"Jadi tindak pidana umum yang di bawah lima tahun, itu bisa dipekerjakan. Tidak langsung dipenjara, menjadi binaan. Tapi tidak boleh di rumah pribadi, di kantor-kantor pelayanan boleh," terang Agung.***
