Download our available apps

Pimpinan OPD Hingga Lurah di Pekanbaru Dilarang Keluar Kota Sampai 5 Januari 2026
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dilarang bepergian keluar kota sampai tanggal 5 Januari 2026.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, larangan tersebut dimuat melalui Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pemerintah kota setempat.

Larangan bepergian keluar kota bagi pejabat itu sehubungan dengan cuaca ekstrem yang rawan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin puting beliung.

"Jadi, saya menekankan kepada seluruh kepala dinas, karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat melihat cuaca yang tidak menentu, tentu kita perlu bersama-sama karena bekerja bersama-sama lebih meringankan langkah kita untuk mencapai sebuah tujuan yang baik," ucap Agung, Senin (15/12/2025).

Baca Juga

"Sehingga kami mengeluarkan surat edaran untuk kepala dinas, camat, lurah, tidak boleh meninggalkan Pekanbaru, karena kita dalam status siaga. (Larangan berlaku) sampai tanggal 5 Januari," ulasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Ingot Ahmad Hutasuhut menambahkan, bagi pimpinan OPD, camat dan lurah yang tidak mengindahkan SE larangan bepergian keluar kota bakal diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Sanksinya bisa saja berupa pemotongan tunjangan karena sudah diarahkan untuk tidak meninggalkan tempat karena status kita yang sedang siaga bencana," tegasnya.

Untuk itu, Ingot mengingatkan kepada pimpinan OPD, camat dan lurah supaya bisa mematuhi larangan bepergian keluar kota sesuai SE yang ditandatangani Walikota Agung.

"Kecuali yang sangat urgent, berkaitan dengan kesehatan, keagamaan dan sebagainya (diizinkan keluar kota). Di luar itu (urgent), semua harus tetap berada di Pekanbaru," tutupnya.***