Download our available apps

Klaim Rugi Rp139 Juta Akibat Pencurian, PT Amazon Satwa Nusantara Gugat Pengelola Eco Green
Direktur PT Amazon Satwa Nusantara Kevin didampingi kuasa hukumnya Muhammad Yunus Pane SH MH.

Betuah Pekanbaru - PT Amazon Satwa Nusantara selaku pemilik salah satu gudang/pabrik di kawasan industri Eco Green, mengaku sudah beberapa kali mengalami aksi pencurian oleh orang tidak dikenal dengan kerugian mencapai Rp139.257.510.

Atas peristiwa itu, PT Amazon Satwa Nusantara menggugat pengelola Eco Green di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kevin, Direktur PT Amazon Nusantara, mengatakan jika Gugatan Sederhana Inkar Janji (Wanprestasi) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru bertujuan meminta pertanggung jawaban dari pengelola Eco Green atas keamanan di kawasan industri tersebut.

"Gugatan diajukan November 2025, tanggal 19," ungkap Kevin didampingi kuasa hukumnya Muhammad Yunus Pane SH MH, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Kaharuddin Nasution, Kamis (15/1/2026) siang.

Baca Juga

"Prosesnya sudah sidang dan hari ini, 15 Januari, sudah sampai kepada sidang jawaban dari manajemen Eco Green. Tanggal 19 Januari akan ada sidang pemeriksaan saksi," ulasnya.

Diceritakan Kevin, ia mulai berinvestasi dengan membeli tanah dan bangunan di kawasan industri Eco Green pada 2023 lalu. Kemudian dilakukan pembangunan dan renovasi hingga 2024.

Dalam proses membangun dan renovasi dari 2023 sampai 2024 hingga awal operasional pada Januari 2025, terjadi beberapa kali aksi pencurian. Barang yang hilang di antaranya besi seharga Rp46.915.377, scafolding 1,6 meter seharga Rp840.000, scafolding 1,9 meter seharga Rp4.540.000, pembelian suku cadang mobil + PPN 11 % Rp82.562.133, serta jasa pemasangan suku cadang + PPN 11 % Rp4.400.000.

"Total kerugian materil sekitar Rp139 juta," terang Kevin.

Dijelaskannya, kasus pencurian itu sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 11 April 2025 dan sudah mendapat jawaban dari polisi pada 7 Mei 2025. Proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti.

"(Alat buktinya) terkendala oleh CCTV yang tidak ada terpasang oleh manajemen Eko Green, sehingga dihentikan," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Kevin, pihaknya memilih langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap pengelola Eco Green ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Maka prosesnya kita lanjutkan ke pengadilan untuk meminta pertanggung jawaban secara perdata kepada manajemen Eco Green," tegasnya.

Proses hukum, sambung Kevin, dipilih karena dirinya kecewa terhadap manajemen Eco Green. Sebab, PT Amazon Satwa Nusantara telah membayar uang keamanan sekitar Rp60 juta per tahun. Uang keamanan diterangkannya naik dari tahun sebelumnya.

"Katanya aman dengan CCTV 24 jam, ditambah lagi uang keamanan sekitar Rp60 juta per tahun. Manajemen Eco Green sudah mengetahui kejadian tersebut, akan tetapi respon manajemen sampai sekarang masih belum ada," tutupnya.

Penjelasan Eco Green

Menyikapi itu, pengelola Eco Green melalui kuasa hukumnya Mhd Sanip Heri Sinaga SH MH CPM, membenarkan adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan PT Amazon Satwa Nusantara.

"Jadi untuk saat ini, persidangan hari ini agendanya jawaban. Jawaban tergugat dan dilangsungkan secara elektronik," kata Sanip, dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis siang.

Ia menjelaskan, dari gugatan PT Amazon Satwa Nusantara, pihaknya menilai ada hal-hal yang tidak terbukti secara murni kerugian yang ditanggung PT Amazon disebabkan kelalaian pengelola Eco Green.

"Ada hal-hal yang menurut kita, itu tidak terbukti secara murni kerugian yang ditanggung Amazon itu penyebabnya dari kita," ujar Sanip.

Kemudian terkait uang keamanan sebesar Rp60 juta per tahun sesuai perjanjian, PT Amazon Satwa Nusantara diminta supaya menelaah dan menganalisanya lebih dalam.

"Itu kan tertera dia kewajiban dari Eco Green untuk menyelenggarakan dan mengatur pengamanan lingkungan. Pengamanan lingkungan itu secara umum, jadi bukan secara khusus kita mengamankan terhadap aset-aset penghuni," tegas Sanip.

Selanjutnya mengenai besaran dan kenaikan uang keamanan Rp60 juta per tahun, Sanip menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan hak dari pengelola Eco Green.

"Mengenai kenaikan. Kalau kenaikan itu hak dari kita, mungkin ada beberapa alasan ini dilakukan kenaikan," terang dia.

"Untuk pembayaran. Saya klarifikasi memang ada benarnya pihak Amazon itu membayar satu tahun penuh dari mulai Januari sampai Desember 2025," sambung Sanip.

Namun, Sanip menegaskan ada yang perlu digarisbawahi bahwa uang keamanan itu baru dibayarkan PT Amazon Satwa Nusantara pada 18 Juli 2025.

"Berarti dari Januari sampai dengan Juni, itu mengalami penunggakan terhadap kita. Jadi setelah kejadian, yang April itu, yang terakhir, tanggal 11 April, itu lah baru sibuk untuk melakukan pembayaran, sehingga kita menganalisa gugatan ini dilakukan sudah terencanakan," paparnya.

Seterusnya di dalam perjanjian, itu juga disebutkan ada hak dari Eco Green untuk tidak memberikan fasilitas apabila penghuni tidak memberikan atau melaksanakan kewajibannya membayar iuran atau retribusi penggunaan sarana dan fasilitas.

"Kejadian yang didalam gugatan 11 November 2024, itu dia kan masih dalam proses pembangunan gedung. Jadi sesuai dengan aturan dari Eco Green, selama masa pembangunan, itu menjadi sepenuhnya material dan kerja menjadi tanggung jawab pemborong atau kontraktor bangunan," sebut Sanip.

"Kecuali ada dilakukan serah terima kepada pihak manajemen Eco Green, itu baru kita jaga. Tapi faktanya, itu tidak pernah dilakukan oleh kontraktor," pungkasnya.***