Download our available apps

Soal Perpanjangan HGU PT. SIR, Ini Arahan Gubri Edy Natar
Ketua APPMO, Deni Afrialdi, bersama Tokoh Masyarakat Okura, audiensi dengan Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Selasa (19/12/2023).

Betuah Pekanbaru- Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, telah memberikan arahan kepada Dinas Perkebunan dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Riau, untuk tidak melanjutkan proses perpanjangan HGU PT. Surya Intisari Raya (SIR).

Hal itu disampaikan Deni Afrialdi, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), usai audiensi dengan Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Selasa (19/12/2023) pagi.

Menurut Deni, arahan tersebut karena Gubri ingin agar masalah masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru dan Tualang serta Maredan Barat, Siak, dengan PT. SIR, diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: 

Baca Juga

Warga Okura dan Siak Beri Waktu 1×24 Jam Kepada PT. SIR

Masyarakat Okura Pekanbaru dan Siak akan 'Kepung' Gedung Surya Dumai

“Kita menuntut hak sebagai masyarakat tempatan berupa 20% kebun plasma dari total luas HGU PT. SIR. Perusahaan ini sudah lama menjadikan wilayah Okura, Tualang dan Maredan Barat sebagai areal perkebunan kelapa sawit. Namun hingga HGU mereka akan habis pada 31 Desember 2024 dan saat ini dalam proses perpanjangan, hak masyarakat tak kunjung dipenuhi,” tutur Deni. 

Tuntutan masyarakat itu, katanya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 pasal 58, tentang fasilitasi perkebunan untuk masyarakat sekitar.

“Sejak perusahaan tersebut berdiri, sampai saat ini belum pernah memfasilitasi perkebunan masyarakat yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Maka pada saat perpanjangan HGU ini, disinilah kami ingin menuntut hak masyarakat,” tutur Deni.

Pihaknya, kata Deni, telah meyurati Kanwil BPN Riau serta melakukan audiensi pada Agustus lalu. Melalui audiensi tersebut, diketahui PT SIR telah melengkapi syarat perpanjangan HGU mereka.

“Sementara masyarakat tidak mendapatkan fasilitasi yang sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan Permentan Nomor 18 tahun 2021, tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, itu adalah wajib bagi masyarakat mendapatkan fasilitasi perkebunan sebanyak 20 persen. Sementara masyarakat belum menerimanya,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, Kementerian ATR/BPN menginstruksikan Kanwil BPN Riau untuk melakukan penelitian kembali terkait perpanjangan HGU PT SIR.

Bentuk Tim

Melansir media center Riau, Gubri Edy Natar, mengatakan permasalahan perpanjangan HGU perusahaan adalah hal yang banyak ditemukan di Provinsi Riau.

Sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN Pusat dalam menanggapi hal ini, Gubri Edy menginstruksikan agar mengagendakan pertemuan antara pihak masyarakat dan Kanwil BPN Riau.

“Jadi bentuk satu tim yang akan ikut melaksanakan rapat, himpun seluruh permasalahannya, baru selanjutnya menentukan pertemuan,” jelasnya.

“Mudah-mudahan rapat selanjutnya dilaksanakan secara komprehensif. Saya akan berada pada posisi jika masyarakat benar maka akan kita benarkan, jika perusahaan yang benar maka juga akan kita benarkan, adapun jika terdapat kesalahan itulah yang akan kita perbaiki,” tutupnya.

Turut hadir saat audiensi tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Helmi.

Sementara dari masyarakat, hadir Sekretaris APPMO Danang Sufriandi, dan Tokoh Masyarakat lainnya, yaitu Zulbaidi, Yomi, dan Musnidianto.***