Heboh Perdagangan Daging Anjing, Walikota Pekanbaru Keluarkan Perintah dan SE

Selasa, 09 September 2025 - 15:32:37 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, mengeluarkan perintah untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat hingga lurah agar meningkatkan pengawasan di lapangan pasca pengungkapan kasus peredaran anjing oleh pihak kepolisian.

Perintah tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies akibat praktik perdagangan daging anjing ilegal yang menghebohkan Kota Bertuah.

"Pekanbaru harus terbebas dari praktik perdagangan daging anjing ilegal," tegas Agung Nugroho, Selasa (9/9/2025).

Di samping mengeluarkan perintah bagi OPD, camat dan lurah, Pemko Pekanbaru juga menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500.7/Distankan/77/25 tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies di Kota Pekanbaru.

"Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang perlindungan kesehatan masyarakat dan keberadaban kita dalam memperlakukan hewan," ujar Agung.

Selain melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, penerbitan SE dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus penjagalan daging anjing di Tenayan Raya.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku penjagal daging anjing, Senin (8/9/2025). Kedua pelaku berinisial ATS (63) dan PTS (25) merupakan anak dan ayah.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+