Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, saat meninjau TPA Muara Fajar, Kamis (25/9/2025).
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengelola sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Muara Fajar menjadi energi listrik.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kerjasama pengelolaan sampah tersebut mesti diatur melalui Perpres terkait pengolahan sampah.
"Kemarin sudah kita usulkan, karena memang harus dimasukkan ke dalam Perpres. Kita juga sudah rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan dokumen-dokumen (yang diperlukan) sedang disiapkan," ungkap Agung, usai meninjau ke lokasi TPA, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, di Perpres nanti akan ditetapkan tarif energi listrik dari pengelolaan sampah yang dijual ke PLN.
"Kita lihat nanti seperti apa hasilnya, apakah nanti yang dari bekerjasama ini menyanggupi ketika sudah keluar Perpres-nya menyanggupi dengan pembelian dari PLN tersebut," ujar Agung.
"Tapi kalau mereka tidak menyanggupi, tentu (kerjasama) tidak akan jadi. Kita berharap ini dapat support dari Pemerintah Pusat agar penutupan TPA dengan membran ini bisa berjalan," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru.kini tengah mempersiapkan kerjasama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE) untuk mengolah gunungan sampah di TPA Muara Fajar menjadi energi listrik.
Dalam kerjasama nanti, Pemko Pekanbaru berkewajiban menyiapkan akses dari TPA menuju lokasi pembangkit. Sementara PT ICE sebagai mitra akan membangun pembangkit listrik berbasis sampah di kawasan yang berdekatan langsung dengan TPA.
Energi listrik yang kemudian dihasilkan dari pengelolaan sampah akan dijual oleh PT ICE ke PT PLN Kanwil Riau-Kepri.***