Angkut Sampah Sesuai Jadwal, Camat dan Lurah di Pekanbaru Diminta Awasi Kinerja LPS

Rabu, 05 November 2025 - 14:29:57 WIB Cetak

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diminta untuk terus mengawasi kinerja Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di lingkungan kerja masing-masing.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, para camat dan lurah harus memastikan sampah di pemukiman warga diangkut sesuai jadwal oleh LPS. Sampah hanya boleh menumpuk paling lama dua hari.

Sebab, tumpukan sampah yang terlalu lama akan membuat warga membuang sampah sendiri ke pinggir-pinggir jalan.

"Kita berharap jangan ada lagi masyarakat, warga kota yang membuang sampah dipinggir jalan. Untuk itu, kita harus menjamin selama paling lama dua hari, sampah yang di depan rumah (warga) sudah diangkat," ucap Zulhelmi Arifin, usai memimpin rapat evaluasi kinerja LPS, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).

Rapat turut dihadiri Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, Plt Kepala Dinas LHK Reza Aulia Putra, serta camat dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dengan adanya LPS, terang Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing.

"Jadi cukup buang sampah itu di depan rumahnya. Tidak usah buang di pinggir jalan lagi, jadi cukup di depan rumahnya saja. Nanti LPS yang angkat," ujarnya.

Kepada warga yang sampahnya tidak diangkut lebih dua hari, diminta melapor ke Dinas LHK maupun camat dan lurah setempat.

"Kita pemerintah kota memberikan jaminan. Kita menjamin paling lama dua hari sampah di depan rumahnya akan diangkat. Kalau tak diangkat, hubungi pak camat, hubungi DLHK, selesai itu," tutup Ami.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak Juli 2025 lalu sudah mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.

Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Kemudian, warga mesti membayar iuran kebersihan sesuai kesepakatan bersama antara LPS, RT, RW dan warga.

Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke DLHK Kota Pekanbaru.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+