Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghapusan denda PBB ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. Stimulus ini diberikan sebagai bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada warga.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini. Karena denda sudah dihapuskan," kata Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).

Dengan adanya program ini, warga cukup membayar pokok PBB yang tertunggak. Agung mendorong supaya warga bisa membayar dan tertib pajak.
Karena pajak yang diberikan juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru. Program ini dibuat juga sebagai salah satu upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Maka pergunakanlah kesempatan ini dengan baik, maka tidak terlalu membayar pajak karena tidak ada denda," ucap Agung.

Ia menambahkan, stimulus tidak hanya dengan penghapusan denda PBB. Tapi ada beberapa stimulus lainnya yang diberikan kepada masyarakat Pekanbaru.
"Terkait ada namanya stimulus kategori PBB yang 100 ribu ke bawah itu tidak bayar, stimulus untuk pensiunan dan yang lainnya. Kami tengah mengusulkan apa-apaan saja yang bisa menjadi untuk keringanan pajak masyarakat Pekanbaru," tutup Agung. (ADV)