Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal
Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
"Begitu kita dapat petunjuk teknis, kita akan menindaklanjuti dengan pembahasan besaran UMK di Kota Pekanbaru," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (27/11/2025).
Disampaikannya, juknis UMK 2026 itu diperkirakan sudah diterima dari Kementerian Tenaga Kerja pada awal Desember mendatang.
Dengan demikian, terang Jamal, UMK 2026 sudah bisa dibahas di awal Desember untuk kemudian diajukan ke pemerintah provinsi guna mendapat persetujuan dari Gubernur Riau.
Jelang turunnya juknis, Disnaker sendiri sudah mulai melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pembahasan UMK 2026.
"Kita sudah lakukan pembicaraan awal dengan sejumlah pihak perihal UMK tahun depan," ungkap Jamal.
Dari pembahasan awal tersebut, ada kemungkinan UMK 2026 naik sebesar 5 persen dibandingkan UMK 2025 senilai Rp3.675.937.
"Tapi ini (kenaikan) UMK tahun 2026 masih kita prediksi saja. Nanti penentuannya tergantung penetapan UMK di Pemerintah Provinsi Riau," tutup Jamal.***