Satpol PP dan Dishub Pekanbaru Segel 9 Bando Reklame Ilegal

Senin, 16 Desember 2019 - 18:50:21 WIB Cetak

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono memberikan penjelasan pers tentang penyegelan 9 bando reklame ilegal, Senin (16/12/2019).

BETUAH.COM, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menyegel 9 bando atau papan reklame berukuran jumbo tak berizin di sejumlah titik jalan, Senin (16/12/2019).

Selain tak memiliki izin dari pemerintah kota, keberadaan bando reklame tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Yang mana pada pasal 18 disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas badan jalan.

Penyegelan dengan menempel stiker "reklame tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru" ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono didampingi Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto dan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru T Ardi Dwisasti.

Ke-9 bando reklame tak berizin yang disegel itu, dua di antaranya terdapat di Jalan Riau, dua titik di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, dua titik di Jalan Soekarno-Hatta, satu titik di Jalan Sudirman ujung, satu titik di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dan dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Personel Satpol PP Pekanbaru saat menyegel bando reklame tak berizin di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. 

Dikatakan Agus Pramono, setelah dilakukan penyegelan tersebut, pemilik masih diberi waktu beberapa hari ke depan untuk memotong bando reklame masing-masing.

"Kalau pemilik tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pemotongan sendiri, maka kita yang akan tebang. Karena memang sesuai aturan tidak dibolehkan ada bando yang melintang di atas jalan," tegasnya.

"Jadi harapan kita seperti itu, mereka yang potong sendiri. Nanti tiangnya kan bisa mereka gunakan lagi entah untuk apa. Tapi kalau mereka bilang terserah saya, tiga hari akan saya potong," ulas mantan Perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini. 

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru T Ardi Dwisasti menyebut, keberadaan bando yang sudah lama berdiri itu tidak bisa diberikan izin karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

"Untuk itu, bando-bando ini akan kita potong, karena tidak boleh melintang di jalan. Nanti akan kita koordinasikan (pemotongan) dengan Satpol PP," ujar dia.

Dalam penyegelan bando rekalme ilegal tersebut, Satpol PP Pekanbaru menurunkan sebanyak 2 pleton personel. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+