Disegel, Bando di Tuanku Tambusai Pekanbaru Masih Tayangkan Iklan

Senin, 24 Februari 2020 - 23:28:56 WIB Cetak

Bando di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru yang masih menayangkan iklan.

Betuah Pekanbaru - Salah satu bando atau papan reklame berukuran jumbo yang melintang di atas badan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, masih menayangkan iklan sebuah produk bangunan.

Padahal, bando tersebut telah dipasang segel 'tak berizin' oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru di akhir 2019 lalu. Kini, bando tersebut tinggal menunggu eksekusi atau dilakukan pemotongan.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, mengaku sangat menyesalkan adanya iklan yang kembali tayang di bando tersebut.

"Sudah dipasang stiker tiang dalam pengawasan. Orang mau dipotong kok ditempel (iklan)," ujarnya, Senin (24/2/2020).

Awal Februari lalu, disampaikan Agus, pihaknya telah menurunkan iklan salah satu produk yang juga ditayangkan di bando bersangkutan.

"Tanggal 7 Februari kemarin juga ada iklan, tapi sudah kita copot. Kan sudah tau bando itu tidak boleh, apalagi naik iklan," tegasnya.

Penyegelan yang dilakukan Satpol PP dan Dishub, selain tak berizin, keberadaan bando juga dilarang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. 

Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulheli Arifin menyatakan, pihaknya tak lagi mengutip pajak dari bando yang telah disegel Satpol PP dan Dinas Perhubungan tersebut.

"Kita tidak ambil pajaknya," ujar dia.

Jika dihitung pajak dari iklan yang tayang tersebut, disampaikan pria yang akrab disapa Ami ini mencapai Rp10 juta.."Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan," ungkapnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+