Disperindag Ancam Pidanakan Penjual Elpiji 3 Kilogram di Pinggir Jalan

Senin, 02 Maret 2020 - 23:02:05 WIB Cetak

Elpiji subsidi 3 kilogram yang dijual bebas di pinggiran jalan. (Foto Tribun Pekanbaru)

Betuah Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengancam bakal mempidanakan pangkalan maupun oknum penjual gas elpiji subsidi 3 kilogram secara bebas di pinggir jalan.

"Perbuatan seperti itu bisa saja dibawa ke ranah pidana, itu kan subsidi. Besok kami pantau ke sana. Terbukti, pangkalannya kita sanksi," tegas Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (2/3/2020) menyikapi adannya laporan gas untuk warga miskin itu dijual bebas di pinggir Jalan Suka Karya, Panam, Kecamatan Tampan.

Selain dijual bebas di pinggir jalan, harga yang dipatok pengecer juga cukup mahal berkisar Rp22 hingga Rp28 ribu per tabung. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp18 ribu per tabung.

"Ini tentu menjadi perhatian dinas (Disperindag), kok bisa pengecer menjual di atas HET," sesal mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Setdako Pekanbaru ini.

Untuk memastikan tak ada lagi gas 3 kg yang dijual bebas, Ingot mengajak semua pihak untuk turut serta melakukan pengawasan. Hal itu mengingat Disperindag tidak bisa mengawasi setiap waktu di pangkalan elpiji yang jumlahnya mencapai ratusan pangkalan.

"Semua pihak punya peran dalam melakukan pengawasan. Jadi mari sama-sama kita awasi," ajaknya.

"Kalau ada pangkalan yang menjual bebas, laporkan ke kita secara lengkap. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti. Kalau terbukti, izin pangkalannya kita cabut," tegas Ingot menambahkan.

Sepanjang 2019 lalu, Disperindag Pekanbaru telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada 7 pangkalan elpiji 3 kilogram dan memberikan teguran kepada puluhan pangkalan lainnya.

Rata-rata pangkalan yang ditindak dan diberi teguran ini karena terbukti menjual elpiji subsidi tersebut ke pengecer dan juga menjual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+