Antisipasi Corona, ASN Pekanbaru Diizinkan Bekerja dari Rumah

Jumat, 20 Maret 2020 - 23:54:17 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini telah mendapat izin untuk tidak ngantor dengan melaksanakan pekerjaan dinas dari rumah tempat tinggal (work from home).

Dispensasi itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Jumat (20/3/2020) sebagai antisipasi penyebaran wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Terdapat sebanyak 12 poin dalam surat edaran bernomor 800/BPKSDP-PKAP/640/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.

Pertama, Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tempat tinggalnya (work from home). 

Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat eselon II, III, IV tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," kata walikota dalam surat edaran itu.

Ketiga, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan dan kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.

Keempat, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya harus selalu mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing- masing kecuali dalam keadaan mendesak.

"Seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri)," pesan walikota.

Kelima, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI tanpa dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.

Keenam, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi daam pertemuan/ rapat, dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group dan sarana komunikasi lainnya. 

Ketujuh, dalam hal terdapat pertemuan yang sifatnya penting dan harus dihadiri langsung oleh ASN agar menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, dengan jumlah peserta rapat maksimal 20 orang dan jarak antar peserta rapat minimal 1 meter.

Delapan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang tergabung ke dalam Tim Terpadu Kesiapsiagaan Penanggulangan Inspeksi Covid-19 harus tetap bekerja secara optimal.

Sembilan, setiap Kepala Perangkat Daerah segera melakukan langkah- langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi masing- masing sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 (melakukan sterilisasi/disinfektan di lingkungan kerja, menyediakan hand sanitizer, menggiatkan pola hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan, menerapkan aturan batuk di depan umum). 

Sepuluh, seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri dikecualikan urusan yang sangat penting dan harus mendapat persetujuan dari kepala daerah. 

Sebelas, absensi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sementara dilakukan secara manual sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

"Terakhir, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutup walikota. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+