Tanggap Darurat Covid-19, Libur Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang Hingga 19 April

Senin, 23 Maret 2020 - 21:12:31 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus, menyapa watga yang masih mengakses layanan publik pemko di komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (23/3/2020).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam dampak penyebaran wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 terhitung 21 Maret hingga 19 April mendatang.

Seiring dengan itu, maka kegiatan belajar mengajar sistem e-learning atau menggunakan aplikasi online dari rumah mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederajat yang sebelumnya ditetapkan hingga 29 Maret, diperpanjang sesuai dengan jadwal tanggap darurat yakni hingga 19 April 2020.

"Selama status tanggap darurat, proses pembelajaran juga secara online nantinya," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, usai rapat bersama forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin (23/3/2020) sore.

Selain memperpanjang libur sekolah, walikota juga mengingatkan warga agar menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Begitu juga dengan aktivitas tempat hiburan malam, warung internet (warnet), gelanggang permainan (gelper), biliar, bioskop, diskotik, PUB, KTV dan sejenisnya ditiadakan sementara menyesuaikan status tanggap darurat.

Tak hanya itu, aksi unjuk rasa juga tidak dibenarkan, melakukan pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan paya, festival, bazaar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai hingga karnaval agar ditunda.

Namun khusus bagai rumah makan, restoran dan cafe diizinkan tetap beroperasi dengan catatan mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang.

"Sedangkan pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," pinta walikota.

"Sementara untuk warga yang ingin mengetahui informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, bisa diakses melalui laman ppc-19.pekanbaru.go.id," ulasnya.

Khusus untuk layanan publik di MPP DPMPTSP dan Disdukcapil Pekanbaru, disampaikan walikota tetap diberikan oleh pemerintah kota dengan mengutamakan pendaftaran secara online.

"Masyarakat yang ada di tempat layanan publik juga harus mematuhi standar protokol Covid-19," ajaknya.

Walikota juga mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia mengingatkan agar tidak menyebar informasi yang tidak akurat.

Ia juga menegaskan agar pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota segera menindaklanjuti edaran itu. Mereka bisa menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan kementerian masing-masing.

"Bagi yang tidak mengindahkan atau mematuhi ketentuan di atas akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+