IKMI dan MDI Pekanbaru Kompak tak Kirim Petugas Khatib Jumat ke Masjid

Rabu, 25 Maret 2020 - 22:56:28 WIB Cetak

Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau di Kota Pekanbaru. (Foto Istimewa)

Betuah Pekanbaru - Ikatan Keluarga Masjid Indonesia (IKMI) dan Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru, kompak untuk tidak mengirimkan petugas khatib Jumat ke masjid mulai 27 Maret mendatang.

Hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan IKMI dan MDI Pekanbaru tertanggal 24 Maret 2020, sebagai antisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Surat Edaran IKMI Pekanbaru ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKMI Koordinator Wilayah Riau DR H Ismadi Ilyas MA, dan Ketua Umum IKMI Kota Pekanbaru Mashuri Mansur SAg MPd I.

Sementara SE MDI Pekanbaru ditandatangani oleh Ketua Umum DRS H Tarmizi Muhammad dan Sekretaris Dr H Erman Gani MA.

IKMI Pekanbaru dalam SE tersebut menyampaikan, terhitung Jumat, 27 Maret 2020 dan 3 April 2020 tidak mengirimkan muballigh yang bertugas sebagai khatib pada pelaksanaan ibadah Shalat Jumat, dan untuk selanjutnya akan ditinjau kembali dan akan diinformasikan kemudian.

Pelaksanaan Shalat Jumat selama masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Covid- 19 dapat diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

Kemudian kepada seluruh pengurus masjid/mushalla dan muballigh/ah diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jamaah seperti shalat fardhu berjamaah, wirid, tabligh akbar, dan kegiatan sejenisnya.

Pengurus masjid/mushalla dan muballigh/ah diharapkan untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan shalat fardhu.

Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Drs Wizar Adnan, membenarkan terkait surat edaran yang diterbitkan. Dikatakannya, SE yang sama juga diterbitkan semua lembaga dakwah.

"Iya, surat edaran itu IKMI yang terbitkan. Itu dari hasil rapat kemarin yang dilaksanakan di kantor walikota. Semua lembaga juga buat seperti MDI, IKADI, surat baru tadi Selasa dikeluarkan," ucapnya.

Sementara itu, MDI Pekanbaru dalam SE nya menyampaikan, terhitung 27 Maret hingga waktu yang belum ditentukan tidak mengirimkan petugas khatib ke masjid dan meniadakan Shalat Jumat.

MDI juga mengimbau kepada umat Islam dan jamaah masjid untuk melakukan shalat lima waktu dengan keluarga di rumah masing-masing, dan tetap menganjurkan adzan dikumandangkan menandakan masuknya waktu shalat lima waktu.

MDI kemudian meminta menunda seluruh kegiatan peringatan hari besar keagamaan dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang.

Selanjutnya mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar rumah, senantiasa berzikir, membaca Alquran, memanjatkan doa-doa tolak bala dan bertawakkal kepada Allah SWT, berharap semoga Allah SWT segera mengangkat virus corona. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+