Menteri Agama Dikabarkan Copot Jabatan Rektor UIN, Kampus Belum Terima SK Resmi

Selasa, 24 November 2020 - 17:16:24 WIB Cetak

Rektor UIN Ahmad Mujahidin

Betuah Pekanbaru - Kementerian Agama (Kemenag) RI, dikabarkan telah mencopot jabatan Ahmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Pencopotan jabatan Ahmad Mujahidin itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tertanggal 23 November 2020. Saat ini, SK tersebut banyak beredar di media sosial.

Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi itu disebutkan, berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam konsideran membaca angka 1 dan angka 2, Sdr Prof Dr Ahmad Mujahidin S.Ag M.Ag selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama TK.1 tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau kepada Sdr Prof Dr Ahmad Mujahidin S.Ag M.Ag karena melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan Hukuman Disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan," bunyi surat keputusan tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlun mendapatkan keputusan Menteri Agama tentang pemberhentian jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau".

Salinan SK pencopotan jabatan rektor UIN Suska Riau yang banyak beredar di media sosial.

Sementara itu seperti dikutip dari Cakaplah.com, Wakil Rektor III UIN Suska Riau Dr Promadi Phd mengaku belum mengetahui adanya SK Menteri Agama RI terkait pemberhentian Rektor Prof Akhmad Mujahidin. Pasalnya pihak rektorat belum mendapat surat resminya.

"Saya tidak pasti juga. Barusan saya juga dapat share (SK pemberhentian Rektor UIN Suska Riau). Karena belum dapat resminya," kata Promadi, Selasa (24/11/2020).

Senada Wakil Rektor I UIN Suska Riau, Ahmad Supardi Hasibuan saat dikonfirmasi juga mengaku belum mendapat surat resmi soal pencopotan atasannya.

"Itu kami juga belum dapat surat resminya. Dan kami dari kampus malah belum terima. Karena dalam SK itu juga tanda terima rektor masih kosong," kata Supardi Hasibuan.

Dia mengatakan, saat ini Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin masih dalam perawatan di rumah sakit, karena terkonfirmasi Covid-19. "Makanya kami belum terima SK resminya. Kami beru dapat informasi dari group Whatsapp," tutupnya. (red)



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+